Bukti bahwa Allah Ta’ala Itu Ada

Bukti bahwa Allah Ta’ala Itu Ada

Jika ada yang bertanya kepada kita: “Apa buktinya Allah itu ada?” Maka pertanyaan ini bisa dijawab dengan beberapa cara. 
Secara umum cara untuk mengetahui keberadaan Allah ta’ala adalah melalui tanda- tanda kekuasaan-Nya dan melalui ciptaan-Nya.
Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah : bergantinya malam-siang, terbitnya matahari dan bulan. Sedangkan di antara ciptaan-Nya ialah : adanya tujuh langit dan tujuh bumi beserta segala makhluk yang ada di langit dan di bumi serta yang ada di antara keduanya. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan janganlah (pula kamu bersujud) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu benar-benar hanya kepadanya beribadah.” (QS. Fussilat : 37).

Pembuktian dengan akal bahwa Allah itu ada.
Pembuktian bahwa Allah itu ada dengan cara ini bisa dilihat dari dua sisi.
Yang pertama: makhluk itu tidak akan bisa menciptakan dirinya sendiri karena makhluk itu tidaklah ada sebelum dia diciptakan. Kalau demikian keadaannya maka mana mungkin dia bisa menjadi pencipta. Kalau makhluk bukan pencipta, maka tentu ada sesuatu sesuatu selain makhluk yang menciptakan dia, yaitu Allah Sang Pencipta (Al Khaliq).

Yang kedua: makhluk itu tidak akan mungkin terbentuk dengan sendirinya secara tiba-tiba tanpa ada asal-usul dan sebab-musabab, karena segala sesuatu yang baru itu mestilah ada yang menciptakannya pertama kali. Kalau sudah jelas bahwa makhluk itu tidak mungkin tercipta dengan sendirinya secara tiba-tiba, maka pastilah ada yang menciptakannya dan mengaturnya, yaitu Allah subhanahu wa ta’ala.

Hal ini telah diterangkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala secara jelas di dalam Al Qur`an:
أَمْ خُلِقُوا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ أَمْ هُمُ الْخَالِقُونَ

“Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatupun (Pencipta) ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?” (QS Ath Thur: 35)
Contoh yang paling sederhana untuk memperjelas masalah ini adalah jika ada seseorang yang menceritakan kepada kita bahwa ada sebuah istana megah yang dikelilingi oleh taman yang indah, memiliki karpet-karpet tebal dan tiang-tiang yang kokoh, dan dihiasi dengan berbagai hiasan dan dekorasi, lalu orang itu mengatakan bahwa istana itu terjadi dengan sendirinya atau tercipta dengan tiba-tiba tanpa ada yang satu orangpun yang membuatnya. Tentunya kita akan segera menertawakan orang itu dan mendustakannya karena hal ini tidaklah mungkin terjadi. Istana dengan segala kemegahan, keindahan, dan perlengkapannya itu pastilah ada orang yang membuatnya. Maka terlebih lagi dengan alam semesta ini, langitnya, buminya, isinya, dan keteraturan sistem kehidupan yang ada di dalamnya tidaklah mungkin tercipta sendiri begitu saja. Ia pastilah ada yang menciptakan dan mengaturnya, yaitu Allah ‘azza wa jalla.

Pembuktian dengan syariat bahwa Allah itu ada.

Buktinya sangatlah jelas karena seluruh kitab suci langit (Al Qur`an, Injil, Taurat, Zabur, dsb) dengan jelas dan terang menyebutkan keberadaan Allah ta’ala. Selain itu, hukum-hukum syariat yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan makhluk menunjukkan bahwasanya ia dibuat oleh Allah Al Hakim (Yang Maha Bijaksana) yang Maha Mengetahui akan kemaslahatan hamba-hamba-Nya. Selain itu juga, kabar-kabar dan berita-berita tentang keadaan alam semesta ini menunjukkan bahwa semua itu ada yang menciptakan dan mengaturnya, yaitu Allah Al Qadir.

Pembuktian dengan indera bahwa Allah itu ada.

Pembuktian bahwa Allah itu ada dengan cara ini bisa dilihat dari dua sisi.

Yang pertama: Kita bisa melihat dan merasakan bahwa doa orang-orang yang mengalami kesulitan dan kesusahan dikabulkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Pengabulan doa dan permintaan manusia oleh Allah ta’ala masih bisa dan sering kita lihat hingga hari ini. Ini sangat jelas menunjukkan atas keberadaan Allah ta’ala.

Allah mengabulkan doa Nabi Nuh ‘alaihish shalatu was salam:
وَنُوحًا إِذْ نَادَى مِنْ قَبْلُ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ (76) وَنَصَرْنَاهُ مِنَ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا

“dan (ingatlah kisah) Nuh, sebelum itu ketika dia berdoa, lalu Kami memperkenankan doanya. Kami selamatkan dia beserta keluarganya dari bencana yang besar. Kami tolong dia dari kaum yang telah mendustakan ayat-ayat kami.” (QS Al Anbiya`: 76-77)

Allah mengabulkan doa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم :
إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ مُرْدِفِينَ

"Ketika kalian memohon pertolongan kepada Rabb kalian, lalu Dia menjawab permohonan kalian: “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kalian dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut.” (QS Al Anfal: 9)

Banyak sekali ayat-ayat dan hadits-hadits nabawi yang menceritakan tentang doa-doa para hamba yang dikabulkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Yang kedua: Mukjizat-mukjizat yang dimiliki oleh para Nabi Allah dan bisa disaksikan oleh umat-umat mereka, menunjukkan dengan jelas atas adanya Zat yang mengirimkan mukjizat-mukjizat tersebut kepada mereka, yaitu Allah ta’ala. Mukjizat ini adalah suatu kejadian luar biasa pada para Nabi Allah yang tidak mungkin diusahakan dan diciptakan oleh siapapun kecuali Allah saja.

Beberapa contoh mukjizat adalah seperti yang dimiliki oleh Nabi Musa صلى الله عليه وسلم yang mampu untuk membelah lautan dengan tongkatnya. Allah berfirman:
فَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْبَحْرَ فَانْفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ

“Lalu Kami wahyukan kepada Musa: “Pukullah lautan itu dengan tongkatmu.” Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar.” (QS Asy Syu’ara`: 63)

Contoh lainnya adalah mukjizat Nabi Isa صلى الله عليه وسلم :
وَرَسُولًا إِلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنِّي قَدْ جِئْتُكُمْ بِآيَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ أَنِّي أَخْلُقُ لَكُمْ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ فَأَنْفُخُ فِيهِ فَيَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِ اللَّهِ وَأُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ وَأُحْيِ الْمَوْتَى بِإِذْنِ اللَّهِ وَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا تَأْكُلُونَ وَمَا تَدَّخِرُونَ فِي بُيُوتِكُمْ


“dan (sebagai) Rasul kepada Bani Israil (yang berkata kepada mereka): “Sesungguhnya aku telah datang kepada kalian dengan membawa sesuatu tanda (mukjizat) dari Rabb kalian, yaitu aku membuat untuk kalian dari tanah berbentuk burung, kemudian aku meniupnya, maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah; dan aku menyembuhkan orang yang buta sejak dari lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak; dan aku menghidupkan orang mati dengan seizin Allah; dan aku kabarkan kepada kalian apa yang kalian makan dan apa yang kalian simpan di rumah kalian.” (QS Ali Imran: 49)
Sekian.
Saudara juga bisa melihat ceramah Dr. sabeel di The Deen Show Link https://www.youtube.com/watch?v=1C9LFD81mdA

Landasan Hukum  penegakan Syari’at Islam di Aceh

Landasan Hukum penegakan Syari’at Islam di Aceh

Transformasi hukum Islam dalam Negara Indonesia dapat dilihat dan segi ilmu negara. Dijelaskan bahwa bagi negara yang menganut teori kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang menjadi kebijakan politik tertinggi. Demikian pula negara yang berdasar atas kedaulatan Tuhan, maka kedaulatan negara/kekuasaan (rechtstaat) dan negara yang berdasar atas hukum (machtstaat), sangat tergantung kepada gaya politik hukum kekuasaan negara itu sendiri.

Sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 telah terjadi silang pendapat perihal ideologi yang hendak dianut oleh Negara Indonesia. Mula-mula Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 62 orang memang memperjuangkan dibentuknya negara islam. Namun dari jumlah itu hanya 15 anggota yang mewakili kelompok nasionalis islami menyetujui dasar negara islam, sedang suara terbanyak (45 suara) memilih dasar negara kebangsaan.

Setelah itu panitia 9 dari BPUPKI berhasil mencapai kompromi yang terkenal dengan piagam jakarta, yang isinya natara lain, “ Ketuhanan Yang Maha esa, dengan mewajibkan menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dengan tercantumnya 7 kata dalam piagam jakarta itu. Maka 7 kata itu dapat diartikan bahwa hukum islam berlaku bagi pemeluk-pemeluk islam sebagai halnya politik hukum Hindia Belanda sebelum tahun 1929.

Abdul Ghani Abdullah mengemukakan bahwa berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan, yaitu: Pertama, alasan filosofis, ajaran Islam rnerupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia, dan mi mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila); Kedua, alasan Sosiologis. Perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesiambungan; dan Ketiga, alasan Yuridis yang tertuang dalam pasal 24, 25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.

Kemudian Ketika kemerdekaan Indonesia di deklarasikan suekarno pada 17 agustus 1945, aceh belum menjadi bagian dari NKRI. Kesediaan bergabung dalam wilayah RI karena adanya janji soekarno yang ingin memberikan kebebasan untuk mengurus diri sendiri termasuk pelaksanaan syariat islam. Janji itu terucap pada tahun 1948, bung karno datang ke aceh mencari dukungan moril dan materil bagi perjuangan bangsa Indonesia melawan belanda. Kebebasan melaksakan syariat merupakan imbalan jika bangsa Aceh bersedia memberikan bantuan.

Janji yang di lontarkan sang presiden RI tidak di wujudkan malah provinsi Aceh di satukan dengan provinsi sumatera utara pada tahun 1951. Hak mengurus wilayah sendiri dicabut. Rumah rakyat, dayah, menasah yang hancur porak-poranda akibat peperangan melawam Belanda dibiarkan begitu saja. Dari sinilah daud beureueh menggulirkan ide pembentukan Negara islam Indonesia( DII ), april 1953 dia bergerilya ke hutan. Namun pada tahun 1962 bersedia menyerah karena di janjikan akan di buatkan UU syariat Islam bagi rakyat Aceh (majalah Era Muslim “untold history”.  30 September 2009 jam 22:35)

Setelah itu di berikan otonomi khusus untuk menjalankan proses keagamaan, peradatan dan pendidikan namun pelaksanaan syariat islam masih sebatas yang di izinkan pemerintah pusat. Hal itu tertuang dalam keputusan penguasa perang (panglima militer 1 Aceh/ iskandar muda, colonel M.Jasin) no KPTS/PEPERDA-061/3/1962 tentang kebijaksanaan unsur-unsur syariat agama islam bagi pemeluknya di Daerah Istimewa Aceh yang berbunyi :
“ pertama: terlaksananya secara tertib dan seksama unsur-unsur syariat agama islam bagi pemeluknya di Daerah Istimewa Aceh, dengan mengindahkan peraturan perundangan Negara.
Kedua: penertiban pelaksanaan arti dan maksud ayat pertama di serahkan sepenuhnya kepada pemerintah Daerah Istimewa Aceh. (al yasa Abu Bakar, 2006:33).

Pada tahun 1966 (Orde baru) yang berkuasa, di sahkan peraturan daerah nomor 1 tahun 1966 tentang pedoman dasar majelis permusyawaratan ulama. Fungsi majelis ini adalah sebagai lembaga pemersatu umat, sebagai penasehat pemerintah daerah dalam bidang keagamaan dan sebagai lembaga fatwa yang akan memberikan pedoman kepada umat islam dalam hidup keseharian dan keagamaanya.

Pada Tahun 1999-2001 Pemerintah membentuk UU no 44 tahun 1999 dan UU no 18 tahun 2001. Dalam undang-undang nomor 44 syariat islam didefinisikan sebagai semua aspek ajaran islam. Dalam undang-undang nomor 18 disebutkan bahwa mahkamah syar’iyah akan melaksanakan syariat islam yang di tuangkan ke dalam qanun terlebih dahulu. Qanun adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah Aceh untuk melaksanakan syariat islam bagi pemeluknya di Aceh ( al yasa abu bakar, 2004:61).

Pasca perdamaian antara GAM Vs RI UU no 44 tahun 1999  tentang Keistimewaan Aceh direvisi kembali berdasarkan Memorandum of Understanding  (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005, kemudian di atur kedalam sebuah UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) LN 2006 No 62, TLN 4633. Satu kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat dalam UUPA yaitu penerapan syariat Islam secara kaffah, meliputi; akidah, ibadah, muamalah, syariah, pembelaan Islam dan syiar Islam Dll. 

Lembaga yang terkait dalam penerapan syariat islam di Aceh.
a. Dinas syariat islam.
Dinas syariat islam provinsi diresmikan pada tanggal 25 feb 2002. Lembaga inilah yang mengatur jalannya pelaksanaan syariat islam. Tugas utamanya adalah menjadi perencana dan penanggung jawab pelaksanaan syariat islam di NAD.

b. Majelis permusyawaratan ulama (MPU)
Lembaga ini merupakan suatu lembaga independen sebagai suatu wadah bagi ulama-ulama untuk berinteraksi, berdiskusi, melahirkan ide-ide baru di bidang syariat. Kaitannya dalam pelaksanaan syariat islam adalah lembaga ini bertugas memberikan masukan pertimbangan, bimbingan dan nasehat serta saran dalam menentukan kebijakan daerah dari aspek syariat islam, baik kepada pemerintahan daerah maupun kepada masyarakat.

c. Wilayatul hisbah (WH)
Wilayatul hisbah merupakan lembaga yang berwenag member tahu dan mengingatkan anggota –anggota masyarakat tentang aturan-aturan yang ada yang harus di ikuti, cara menggunakan dan menaati hukum tersebut, serta perbuatan yang harus di hindari karena bertentangan dengan peraturan.

d. Mahkamah syariah.
Mahkamah syariah merupakan pengganti pengadialan agama yang sudah di hapuskan. Mahkamah ini akan mengurus perkara muamalah (perdata), jinayah (pidana) yang sudah ada qanunnya. Pendek kata lembaga ini adalah pengadilan yang akan mengadili pelaku pelanggaran syariat islam.
Tingkat kabupaten dibentuk mahkamah syariah dan tingkat provinsi mahkamah syariah provinsi yang diresmikan pada tahun 2003 (dalam alyasa abu bakar, 2004 dan 2006).
Beberapa qanun yang berkaitan lansung dengan Syari’at Islam di Aceh, diantaranya :
1.     Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah. Ibadah dan syariat islam.
Ketentuan Hukum yangterkait dalam Qanun ini seperti masalah:

Menyebarkan Paham/Aliran Sesat
Barang siapa yang menyebarkan paham atau aliran sesat dihukum dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 2 tahun atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 12 kali, Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 20. Dan  Barang siapa yang dengan sengaja keluar dari aqidah Islam dan atau menghina atau melecehkan agama Islam dihukum dengan hukuman yang akan diatur dalam qanun tersendiri, Pasal 5 ayat (3) jo pasal 20.

Tidak melaksanaka Sholat Jum’at dan tidak memfasilitasi/kesempatan untuk Sholat Fardhu
Barang siapa tidak melaksanakan shalat jum’at tiga kali berturu-turut tanpa uzur syar’i dihukum dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 kali, Pasal 8 ayat (1) Jo pasal 21 ayat (1). Dan Perusahaan pengangkutan umum yang tidak memberi kesempatan dan fasilitas kepada pengguna jasa untuk melaksanakan shalat fardhu dipidana dengan hukuman ta’zir berupa pencabutan izin usaha. Pasal 9 ayat (3) Jo pasal 21 Ayat (2).
Note:
Yang dimaksud dengan uzur Syar’i, adalah keadaan yang menurut fiqih membolehkan seseorang tidak menghadiri Shalat Jum’at, seperti musafir, sakit, atau melakukan tugas ”darurat” seperti perawat atau dokter jaga (dinas).

Menyediakan fasilitas kepada orang muslim yang tidak Puasa dan makan/Minum di tempat umum
Barang siapa yang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syar’i untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dipidana dengan hukuman ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 6 kali dan dicabut izin usahanya,Pasal 10 ayat 1 Jo Pasal 22 ayat (1). Dan  Barang siapa yang makan atau minum di tempat/di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan dipidana dengan hukuman ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 4 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 2 kali, Pasal 10 ayat 2 Jo pasal 22 ayat (2).

Tidak berbusana Islami
Barang siapa yang tidak berbusana Islami (Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh) dipidana dengan hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah.

2.   Qanun No.10 tahun2002. Peradilan Syariat Islam

3.  Qanun No.12 tahun 2003 tentang larangan khamar (minuman keras), pelaku yang mengkonsumsi khamar akan dijatuhi hukuman cambuk 40 kali (Pasal 5 Jo 26 Ayat (1). Bagi yang memroduksi khamar dijatuhi hukuman ta’zir berupa kurungan paling lama satu tahun, paling sedikit 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) dan paling sedikit Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), Pasal 6-8 Jo 26 Ayat (2).

4.        Qanun No.13 tahun 2003 tentang larangan maisir (perjudian), pelaku yang melanggar Qanun ini diancam dengan ‘uqubat cambuk didepan umum paling banyak 12 kali dan paling sedikit 6 kali, Pasal 5 jo 23 Ayat (1). Kemudian  Setiap orang atau badan hukum atau badan usaha Non Instansi Pemerintah yang memberikan fasilitas dan memberi izin kepada orang yang akan melakukan perbuatan maisir diancam dengan ‘uqubat atau denda paling banyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), paling sedikit Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Pasal 6 dan 7 Jo 23 ayat (2).

5.      Qanun No.14 tahun 2003 tentang larangan khalwat (mesum). Setiap Orang yang melanggar Qanun ini akan diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa canmbuk paling tinggi 9 kali, paling rendah 3 kali dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp. 2.500.000,- (dua juta Lima ratus ribu rupiah), Pasal 4 Jo 24 ayat (1). Sedanngkan Setiap orang atau kelompok masyarakat, atau aparatur pemerintahan dan badan usaha yang memberikan kemudahan dan/atau melindungi orang melakukan khalwat/mesum diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa kurungan paling lama 6 bulan, paling singkat 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), paling sedikit Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah), Pasal 6 Jo pasal 22 Ayat (2).

6.         Qanun No. 11-2004. Tugas Fungsional Kepolisian

7.         Qanun No.10-2007. Baitul Mal

8.         Qanun No. 11-2008. Perlindungan Anak

Hukuman cambuk
Hukuman cambuk merupakan salah satu hukum yang berlaku dalam syariat islam NAD. Ketentuan dlam hukum cambuk antara lain:
a.    Terhukum dalam kondisi sehat.
b.   Pencambuk adalah wilayatul hisbah yang di tunjuk jaksa penuntut umum.
c.    Cambuk yang digunakan adalah rotan dengan diameter 0.75 s/d 1.00 cm.
d.   Jarak pencambuk dengan terhukum kira-kira 70 cm.
e.    Jarak pencambuk dengan orang yang menyaksikan paling dekat 10 meter.
f.    Pencambukan di hentikan jika menyebabkan luka, di minta dokter atas pertimbangan medis, atau terhukum melarikan diri.
g.   Pencambukan akan dilanjutkan setelah terhukum dinyatakan sehat atau setelah terhukum menyerahkan diri atau tertangkap. (al yasa abu bakar, 2006)

Saudara bisa juga membaca:

Dosa Jaryyah

Dosa Jaryyah

Dosa Jaryyah adalah Dousa yang membuat kita tak kan terputus-putus di akhirat nanti salah satu contoh dosa jaryyah menyebarkan pemahaman sesat yang diikuti banyak orang. jadi apabila kita meninggal nanti dosa ini tetap tersalur kepada kita, sebelum apa yang telah kita perbuatkan didunia kembali lagi kekebajikan (perbuatan yang kita buat kembali kepada yang baik)  Dari penjelasan diatas kita dapat merujuk kepada Al Qur'an dan Hadist shahih dibawah ini:

Dosa jariyah termaktub dalam surat Yasin ayat 12 dgn ayat berbahasa Arab “atsar”, berikut saya tambahkan keterangan dari para mufassir :
Ayat ini juga memberikan peringatan, bukan hanya amal yang dicatat, namun juga seluruh âtsârahum (pengaruh, dampak, atau peninggalan mereka). Menurut sebagian mufassir, kata âtsâr bermakna bekas jejak dan langkah kaki, baik yang berjalan untuk ketaatan maupun kemaksiatan. Mujahid menyatakan, âtsârahum adalah khathâhum bi arjulihim (langkah kaki mereka).

Mufassir lain, seperti asy-Syaukani dan al-Alusi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan âtsâr adalah semua kebaikan atau keburukan yang tetap ada setelah ditinggal mati pelakunya. Penafsiran tak jauh berbeda juga dikemukakan al-Qurthubi, az-Zamakhsyari, as-Samarqandi, al-Khazin, al-Baghawi, an-Nasafi, al-Jazairi, as-Sa’di, az-Zuhaili dan lain-lain. Mereka menyatakan, âtsârahum adalah semua kebiasaan yang diciptakan, baik yang hasanah (terpuji) maupun yang syay’ah (tercela), kemudian dicontoh orang-orang yang sesudahnya.
Dalam ayat lainnya, al-Quran menegaskan bahwa orang yang menyesatkan orang lain juga harus menanggung dosa orang yang disesatkannya itu (lihat: QS an-Nahl [16]: 25). Orang-orang kafir yang mengajak manusia pada kekufuran harus menanggung dosa mereka dan dosa orang-orang yang mengikuti mereka (lihat: QS al-Ankabut [29]: 13). 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu Rasulullah Shallallahu 'alahi wassalam bersabda :

"Barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan, maka baginya dosa orang-orang yang mengikutinya sampai hari kiamat, tanpa mengurangi dosa pengikutnya sama sekali." (HR Muslim no. 2674)

Rambut Yang Terpotong Masihkah dikatakan Aurat

Rambut Yang Terpotong Masihkah dikatakan Aurat

Dalam Raudhatut Thaalibiin VII/26 Menyebutkan

وَإِنْ أَبَيْنَ ) أَيْ إنْ عَلِمَ أَنَّهُ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ فَإِنْ جَهِلَ جَازَ سم عَلَى الْمَنْهَجِ
Artinya:
“Dan haram melihat aurat wanita (meskipun sudah terputus) dalam arti bila masih diketahui anggauta tersebut dari seorang wanita lain (bukan mahram) bila sudah tidak dapat diketahui maka boleh”

Menurut pendapat Imam 'bila anggauta terputus tersebut tidak dapat lagi terbedakan bentuknya antara anggauta pria dan wanita tidak haram bila masih dapat di bedakan haram


Dalam bab Nikah Aurat adalah sesuatu yg haram dilihat. Aurat perempuan adalah semua badan sekalipun terpisah dari tubuhnya seperti rambut wanita yg di potong, maka haram d lihat oleh orang laki2, dan Aurat orang laki2 adalah semua badan, sehingga kalau ada bagian tubuh orang laki2 terpisah maka haram d lihat oleh wanita. Sedangkan yg d maksud Aurat dlm shalat adalah sesuatu yg wajib di tutupi. Busyral Karim 1/92
Peninggalan Purba Kala “GUHA TUJOEH / The Cave of Seven”

Peninggalan Purba Kala “GUHA TUJOEH / The Cave of Seven”


Gambar 1: Bentuk Halaman depan guha tujoeh/gua tujuh

Gua Tujuh merupakan gua alami yang diklaim sebagai peninggalan sejarah purbakala. Di namakan demikian karena gua ini mempunyai satu pintu masuk utama dan 7 (tujuh) lubang pintu di dalamnya.Menurut cerita  Gua tujuh terdiri dari 38 gua, akan tetapi hanya tujuh pintu yang bisa dmasuki oleh orang. Sedangkan saat ini, hanya tersisa empat pintu yang masih terbuka lebar. Yang lainnya sudah tertutup dan tidak bisa dimasuki, dengan berbagai alasan. Bisa saja arah gua tersebut terlalu luas, takut tersesat dan tidak tahu pintu keluarnya. Ditambah lagi, Gua Tujuh itu tidak diberi cahaya lampu sehingga terlihat sangat gelap dan pekat. Hanya ada cahaya senter yang terlihat ketika orang memasuki ke dalam gua itu. Lokasinya di Jl. Banda Aceh - Medan KM 100, Desa Cot, Kemukiman  Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, NAD. Gua ini berada di hamparan perbukitan yang hanya dikelilingi semak belukar. kawasan ini tidak dijadikan tempat tinggal dan aktivitas manusia pada masa lampau. Bahkan sampai sekarang, permukaan kawasan ini begitu sepi, seolah tak berpenghuni.

Berkunjung ke Pidie rasanya akan hambar jika tidak mengunjungi gua ini. Tidak hanya terkesan dengan mitos mengenai gua ular, Guha Tujoh sesungguhnya menyimpan pesona yang menakjubkan di dalamnya. Stalaktit dan stalakmit terbentuk indah bak lukisan sang Maestro di dinding dan langit-langit gua. Ada yang berbentuk pilar, gumpalan, sapi, kura-kura, burung elang sedang mematuk, tempat duduk Pelaminan, nasi tumpeng, ular kobra dan lainnya. Masyarakat meyakini bahwa bermacam bentuk ornamen di dalam gua itu merupakan sisa-sisa kegiatan manusa prasejarah pada masa silam. Padahal kalau kita cermati, bentuk-bentuk itu merupakan asli dari proses alami berupa air yang menetes dan mengalir lalu mengendap selama ratusan atau bahkan ribuan tahun membentuk bermacam bentuk unik beberapa batu besar juga terpahat begitu unik di tengah-tengah gua, seakan mengisyaratkan tentang sesuatu. Tak kalah menakjubkan, sebuah batu besar anti-gravitasi tampak bergantung di langit gua tanpa ada penyangga atau tali pengikatnya. Luar biasa. (Gambar 2: Batu Bergantung).
Konon menurut cerita rakyat Gua Tujuh merupakan gua  perjalanan haji para Aulia. Gua Tujuh yang sudah ada berabad-abad itu menurut cerita bukan sebuah gua yang terbentuk dari peristiwa Alam. Namun, ada suatu kejadian yang nyata yang tidak bisa digambarkan oleh manusia sekarang. Berbagai adat-istiadat juga ada di dalam Gua tersebut. Ada sebuah peristiwa penting yang terjadi di Gua Tujut tujuh itu.
Selain itu, Gua Tujuh juga pernah digunakan sebagai sarana pertapaan (menyendiri). Orang Aceh menyebutnya ‘Kaluet’. Istilah ini tepatnya bernada positif. ‘Kaluet’ merupakan sarana untuk meningkatkan harmonisasi antara manusia dan Allah SWT. Mereka hanya beribadah. Biasanya orang yang memilih ‘Kaluet’ ini hingga berbulan-bulan lamanya menetap dalam gua tersebut.

Gua Tujuh merupakan peristiwa penting sampai sekarang. Faktanya, masih banyak ulama yang datang dari Aceh, Pulau Jawa, dan juga Luar Negeri untuk melakukan percobaan Pertapaan. Cerita mistis lainnya terkait harta benda yang dikandung Gua Tujuh. Diyakini, Gua Tujuh banyak memiliki peninggalan emas. Sebagian sumber percaya emas itu milik kerajaan Aceh masa lalu yang dikuburkan disana. Sebagian lain merasa emas itu fatamorgana. Hanya bisa dilihat oleh Aulia, orang yang dianggap keramat.










Salam dari saya: Fardihus Alaw (Anak Laweung)