LAPORAN MAGANG ETIKA PROFESI DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mata kuliah Etika Profesi hukum adalah mata kuliah wajib pengganti dalam ajaran Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, mata kuliah ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk terjun langsung kelapangan, dimana dalam prosesnya mahasiswa diharapkan mampu untuk Pmenglihat dan menyikapi berbagai fakta-fakta yang ada dilapangan,khususnya yang berhubungan dengan perilaku hakim dalam menjalankan proses peradilan.

Sederhana, cepat dan biaya ringan serta putusan yang seadil-adilnya merupakan proses peradilan yang diharapkan oleh para pencari keadilan yang mengajukan perkaranya ke pengadilan. Apabila pemeriksaan atau penyelesaian dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan serta putusan yang adil bagi semua pihak akan menunjukkan pelayanan pemerintah yang baik terhadap rakyatnya, sekaligus akan meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan dan menambah kewibawaan pengadilan yang bersangkutan. Sebaliknya penyelesaian yang berlarut-larut dan putusan yang tidak dapat memberikan rasa adil bagi para pihak yang bersengketa akan menimbulkan rasa  apatis dan malas untuk mengajukan perkaranya ke pengadilan, sehingga mengurangi kepercayaan dan kewibawaan lembaga peradilan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, peran seorang hakim sebagai aparat penegak hukum yang memimpin persidangan menjadi sangat penting dalam memberikan pelayanan yang baik kepada pihak yang bersengketa selama berlangsungnya proses persidangan, bagaiman hakim menjaga kehormatan dan kewibawaannya, serta bagaimana hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam memutuskan perkara. Dengan demikian tampaklah bahwa betapa pentingnya untuk mengetahui apakah hakim sebagai penegak hukum yang memberikan keadilan dengan putusannya dapat bersikap sesuai dengan kode etik kehormatan hakim yang telah ditetapkan, terutama pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang terletak di kota Banda Aceh.

Dalam upaya memasyarakatkan kesadaran hukum, maka perlu langkah-langkah nyata yang dapat mendukung tercapainya cita-cita tersebut. Kesadaran hukum mustahil akan timbul secara seketika tanpa ada langkah-langkah tertentu untuk menyokong kearah tersebut.dalam kaitan ini setiap mahasiswa diharapkan untuk lebih peka  atau mengenal lebih jauh dan lengkap tentang lembaga-lembaga yang menangani pelaksanaan hukum secara lebih memadai dan bagaimana perilaku yang seharusnya dilakukan oleh setiap pihak dalam menjalankan proses peradilan.sehingga diharapkan dari penyusunan laporan mangang yang berjudul”Etika Prilaku Hakim Dalam MenjalanKan Proses Peradilan” ini dapat memberikan pengetahuan baru khususnya terhadap penulis sendiri dan juga pihak-pihak yang lain.

B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah:
  1. Bagaimanakah perilaku dan peran hakim dalam menjalankan proses Peradilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh?
  2. Apakah dalam  setiap menjalankan proses Peradilan hakim pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut sudah sesuai dengan Kode Etik yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan laporan ini adalah:
  1. Sebagai Laporan yang diwajibkan kepada mahasiswa yang melakukan Magang
  2. Untuk mengetahui Kode Etik Hakim sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
  3. Untuk mengetahui keadaan sebenarya yang terjadi di lapangan mengenai perilaku hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hakim,Tugas,dan Kewenangannya
Hakim adalah adalah pejabat peradilan negara yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden (sebagai kepala negara), serta memiliki kewenangan yang diberi oleh undang-undang untuk mengadili. oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti yang diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, dimana setiap orang sama kedudukannya didepan hukum dan juga hakim.

Wewenang dan tugas hakim sangat besar itu menuntut tanggung jawab yang tinggi sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah ”Demi Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa”  menunjukan kewajiban menegakan hukum, kebenaran dan keadilan itu wajib dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkan suatu pengadilan sebagaimana yang telah diterang diatas perlu terus diusaha secara maksimal tugas pengawasan secara internal dan eksternal , oleh Mahkamah agung RI dan Komisi Yudisial RI. Sehingga dengan pengawasan yang dilakukan tersebut diharapkan supaya hakim dapat mengwujudkan Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan akuntabel, dan yang berwibawa yang mampu menegakan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum, dan keadilam karena itu merupakan condition sine gua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum dan keadilan serta proses pembagunan peradaban bangsa.Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan intrgritas negara.dan hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan segaja dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara intergitas kecerdasan moral dan meningkatkan profesionaalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.

Wewenang dan tugas tersebut tersebut diorientasikan untuk memastikan bahwa semua hakim memastikan bahwa semua hakim sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan itu berintergritas tinggi, jujur, dan profesional sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan.

Salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim adalah prilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya.sejalan dengan tugas wewenangnya itu, hakim ditutut untuk selalu menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta etika dan prilaku hakim. Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, maka sikap hakim yang dilambangkang dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta itu merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplimerantasikan dan direalisasikan oleh hakim dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip ketuhanan yang maha esa, adil, bijaksana, dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa, yang melandasi prinsip-prinsip kode etik dan pedoman prilaku hakim ini bermakna ini bermakna pengalaman tingkah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa ini akan mampu mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggu jawab sesuai ajaran dan tututan dan kepercayaan yang dianut.

Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplimentasikan secara kongkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun diluar tugas yudisialnya, sebab itu berkaitan erat dengan penegakan hukum dan keadilan.kehormatan adalah kemuliaan atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya oleh para hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan.kehormatan hakim itu terlihat pada keputusan yang dibuatnya dan pertimbangan yang melandasiatau keseluruhan proses penggambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat.

Sebagaimana halnya kehormatan, keluhuran martabat merupakan merupakan tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri yang yang sepatutnya tidak dimiliki, tapi harus dijaga dan dipertahankan oleh hakim melalui sikap atau tindak atau prilaku yang berbudi pekerti luhur. Karena hanya dengan sikap tindak dan perilaku yang berbudi pekerti luhur itulah kehormatan dan keluhuran martabat hakim dapat dijaga dan ditegakan.untuk lebih meneguhkan kehormatan dan kewibawaan hakim serta pengadilan,maka perlu juga dijaga mutu/keahlian para hakim dengan diadakannya syarat-syarat tertentu untuk menjadi hakim dan diperlukan pembinaan sebaik-baiknya dengan tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.selain itu diadakan juga larangan kepada hakim merangkap jabatan penasehat hukum, pelaksana putusan pengadilan, wali pengampu, pengusaha, dan setiap jabatan yang bersangkutan dengan suatu perkarayang akan atau sedang diadili olehnya.



B.     Kode Etik Hakim
Putusan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 1.047/KMA/SK/IV/2009 dan 2.02/SKB/P.KY/IV/2009  Hakim dalam menjalankan tugasnya tidak boleh melanggar dengan Kode Etik, yaitu:

1.    Berperilaku Adil



           Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari kedailan adalah memberikan perlakuan dan memberikan kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang malaksanakan tgas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
Artinya:
  1. Hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan.
  2. Hakim wajib tidak memihak,baik didalam maupun diluar pengadilan,dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  3. Hakim wajib menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan pencabutan haknya untuk mengadili perkara yang bersangkutan.
  4. Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berpekaraatau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim yang bersangkutan.
  5. Hakim dalam nenjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangkaatau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia atau status social ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupuntindakan.
  6. Hakim dalam suatu proses persidangan wajib meminta kepada semua pihak yang terlibat proses persidangan untuk menerapkan standar perilaku sebagaimana yang dimaksud dalam butir (5)
  7. Hakim dilarang bersikap,mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang daapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyududkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi , dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pengawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.
  8. Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak  beritikad semata-mata untuk menghukum.
  9.  Hakim dilarang meyuruh/mengizinkan pegawai  pengadilan atau pihak-pihak lain untuk mempengaruhi, mengarahkan, atau mengontrol jalannya sidang, sehingga menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap para pihak yang terkait dalam perkara.
  10. Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hokum di pengadilan.
  11. Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berpekara di luar pesidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak-pihak yang berpekara,tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan.



2. Berperilaku Jujur



            Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.
Artinya:
     1) . Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghidari perbuatan tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela.
    2).  Hakim harus memastikan bahwa sikap,tingkah laku dan tindakannya, baik didalam maupun diluar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak yang berpekara, sehingga tercermin sikap ketidak berpihakanhakim dan lembaga peradilan.
    3).  Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri hakim, orang tua, anak, atau anggota keluarga hakim lainnya untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjamanatau fasilitas dari:
  • Advokad
  • Penuntut
  • Orang yang sedang diadili
  • Pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili
  • Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan yang secara wajar patut dianggap bertujuan mengandung maksud untuk mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugasnya.
   4).  Hakim dilarang /meyuruh pengawai pengadilan atau pihak lain yang dibawah pengaruh, petunjuk atau kewenangan hakim yang bersangkutan untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, warisan, pemberian, pinjaman atau bantuan apapun sehubungan dengan segala hala yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh hakim yang bersangkutan berkaitan dengan tugas atau fungsinya dari:
  • Advokad
  • Penuntut
  • Orang yang sedang diadili
  • Pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili
  • Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan yang secara wajar patut dianggap bertujuan mengandung maksud untuk mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugasnya.
  5). Hakim dapat menerima imbalan dan  kompensasi biaya untuk kegiatan ekstra yudisial       dari pihak yang tidak mempenyai konflik kepentingan,sepanjang imbalan dan atau kompensasi tersebut tidak mempengaruhi tugas-tugas yudisial dari hakim yang bersangkutan.
  6). Hakim wajib melaporkan secara tertulis gritifikasi yang diterima kepada komosi pemberantasan korupsi(KPK),Ketua muda pengawasan mahkamah agung.dan komisi yudisial paling lambat 30 (tiga puluh ) hari kerja terhitung sejak tanggal gritifikasi itu diterima.
 7).Hakim wajib menyerahkan laporan kekayaan kepada komisi pemberantasan korupsi sebelum,selama,dan setelah menjabat dan serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.



3. Berperilaku Arif dan Bijaksana



            Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memerhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Prilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai teggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
Artinya:
  1. Hakim wajib menghindari tindakan tercela.
  2. Hakim,dalam hubungan pribadinya dengan anggota provesi hukum lain yang secara teratur beracara dipengadilan wajib menghindari situasi yangg dapat menimbulkan kecurigaan atau sikap keberpihkan.
  3. Hakim dilarang mengadili pekara dimana anggota keluarga hakim yang bersangkutan beidak mengwakili suatu pihak yang berpekara atau pihak yang mewakili kepentingan dengan pihak yang berperkara tersebut.
  4. Hakim dilarang mengizinkan tempat kediamannya digunakan oleh seorang anggota suatu provesi hukum untuk menerima klien atau anggota-anggota lainya dari provesi hukum tersebut.
  5.  Hakim dalam menjalankan tugas-tugas yudisialnya wajib bebas dari pengaruh kekeluargaan dan pihak ketiga lainnya.
  6. Hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pirbadi,keluarga atau pihak ketiga lainnya.
  7. Hakim dilarang menggunakan keterangan yang diperolehnya dalam proses pengadilan untuk tujuan lain yang tidak terkait dengan tugas wewenang yudisialnya.
  8. Hakim dapat membentuk atau ikut serta dalam organisasi para hakim atau turut serat dalam lembaga yang mengwakili kepentingan para hakim.
  9. Hakim berhak melakukan kegiatan ekstra yudisial,sepanjang tidak menggangu tugas yudisial,antara lain:menulis,memberi kuliah,mengajar dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan hukum, sistem hukum, ketatalaksanaan, keadilan, atau hal-hal yang terkait dengannya.
  10. Hakim dilarang mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat yang dapat  mempengaruhi,menghambat atau menganggu terjadinya proses peradilan yang  adil,idependen dan tidak memihak.
  11. Hakim tidak boleh memberi pendapat atau keterangan menganai substansi suatu perkara diluar proses persidangan pengadilan,baik terhadap perkara yang diperiksa maupun perkara lain.
  12. Hakim yang diberi tugas resmi oleh pengadilan dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang prosedurberacara dipengadilan atau informasi lain yang tiidak berhubungan dengan substansi perkara disuatu perkara.
  13. Hakim dapat memberikan keterangan atau menulis artikel dalam surat kabar atau terbitan berkala dalam bentuk-bentuk distribusi lainnya yang dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai hukum atau administrasi peradilan secara umum dan tidak berhubungan dengan masalah substansi perkara tertentu.



4. Bersikap Mandiri



            Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapa pun dan bebas dari pengaruh apa pun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
Artinya:
  1. Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan,acaman,maupun bujukan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
  2. Hakim wajib bebas dari hubungan yang tidak patut dengan lembaga eksekutif maupun legislatif serta kelopok lain yang berpotensi mengancam kemandirian hakim dan badan peradilan.
  3. Hakim wajib berperilaku mandiri guna memperkuat kepercayaan masyarkat terhadap peradilan.



5. Berintegritas Tinggi



      Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
Artinya:
  1. Hakim harus berperilaku tidak tercela
  2. Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan,baik karena hubungan pribadi maupun kekeluargaan,dan hubungan-hubungan lain yang patut diduga mengandung konflik kepentingan.
  3. Hakim harus menghindari hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan advokad,penuntut dan pihak-pihak dalam perkara yang tengah diperiksa oleh hakim yang bersangkutan.
  4. Hakim wajib bersifat terbuka dan memberikan informasi mengenai kepentingan pribadi yang menunjukan tidak adanya konflik kepentingan dalam menangani suatu perkara.
  5. Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memilikki hubungan kekeluargaan,ketua majelis,hakim anggota lainya,penuntut,advokad dan penitera yang menangani perkara tersebut.
  6.  Hakim dilarang menangini suatu perkara apabila pernah menangani hal-hal yang berhubungan dengan perkara atau dengan para pihak yang akan diadili,saat menjalankan pekerjaan atau profesi lain sebelum menjadi hakim.
  7. Hakim dilaranng mengunakan wibawa jabatan sebagai hakim untuk mengejar kepentingan pribadi,anggota  keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial.



6. Bertanggung Jawab



         Bertanggung jawab bermakna  kesedian untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamanatkan.
Artinya:
  1. Hakim dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, kelurga atau pihak lain.
  2. Hakim dilarang mengungkapkan atau mengunakan informasi yang bersifat rahasia, yang didapat dalam kedudukan sebagai hakim, untuk tujuan yang tidak ada hubungan dengan tugas-tugas peradilan.



7. Menjunjung Tinggi Harga Diri



         Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur peradilan.
Artinya:
  1. Hakim harus menjaga wibawa serta martabat lembaga peradilan dan prodesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  2. Hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim.
  3. Seorang hakim wajib menganjurkan agar anggota keluarganya tidak ikut dalam jabata yang dapat mengeksploitasi jabatan hakim tersebut.
  4. Hakim dilarang menjadi advokad atau pekerjaan lain yang berhubunga dengan perkara.
  5. Hakim dilarang bertindak sebangai arbiter atau mediator dalam kapasitas pribadi, kecuali bertindak dalam jabatan yang secara tegas diperintahkan atau diperbolehkan dalam undang-undang atau peraturan lain.
  6. Hakim dilarang melakukan rangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Mantan hakim dianjurkan dan sedapat mungkin tidak menjalankan pekerjaan sebagai advokad yang berpraktek di pengadilan terutama di pengadilan tempat yang bersangkutan pernah menjabat,sekurang-kurangnya dua tahun setelah memasuki masa pensiun atau berhenti sebagai hakim.



8. Berdisiplin Tinggi



        Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
Artinya:
  1. Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum dengan benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.
  2. Hakim harus menghormati para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mengwujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
  3. Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mengwujudkan peradilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Ketua pengadilan atau hakim yang di tunjuk,harus mendistribusikan perkara kepada majelis hakim secara adil dan merata,serta mebghindari pendistribusian perkara kepada hakim yang memiliki konflik kepentingan.



9. Berperilaku Rendah Hati



              Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuhkembangkan sikap teggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
Artinya:
1.      Hakim harus melaksanakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus, pekerjaan hakim bukan semata-mata sebangai pencaharian dalam lapangan kerja untuk mendapatkan hasil materi, melainkan sebuah amanat yang akan dipertanggung jawabkan kepada tuhan yang maha esa.
2.      Hakim tidak boleh bersikap,bertingkah laku atau tindakan mencari popularitas, pujian, penghargaan dan sanjungan dari siapapun juga.



10. Bersikap Profesional



       Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Artinya:
  1. Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kualitas pribadi untuk melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.
  2. Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerjasama dengan para hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.
  3. Hakim wajib mengutamakan tugas yudisial diatas kegiatan yang lain secara profesional.
  4. Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan,atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat  para pihak dalam mengadilli suatu perkara yang diadilinya.

C.    Susunan Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh

D.    Perilaku Hakim Dalam Persidangan:
Selama magang dan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, beberapa dari hakim yang bertugas di pengadilan tersebut sering kali menyalahi aturan atau bertindak tidak sesuai dengan norma dan etika hakim sebagaimana yang telah di tetapkan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Hal-hal tersebut yakni:
1.       Hakim sering terbawa emosi ketika mendengarkan kesaksian dan mengungkap kebenaran dari saksi maupun terdakwa yang diperiksa persidangan. Dari tindakan demikian, hakim terkesan menunjukan rasa suka atau tidak suka terhadap salah satu pihak kepada peserta sidang.
2.      Sering kali hakim mengajukan pertanyaan kemudian memberikan pilihan jawaban kepada saksi maupun terdakwa. Seharusnya hakim lebih menjaga hal-hal demikian untuk mengindari jawaban yang keliru.
3.      Salah satu hakim kurang dilibatkan dalam hal konsultasi. Mestinya dalam proses ini semua hakim ikut terlibat secara maksimal, tetapi ketika melakukan magang pernah terdapat hakim yangkurang dilibatkan, hal ini akan berpengaruh pada putusan yang akan dikeluar nanti.
4.      Bahasa yang selayaknya digunakan pada pemeriksaan orang dewasa tetapi digunakan pada tersangka yang belum dewasa. Kearifan dan bijaksana yang dibutuhkan masyarakan tidak diimplementasikan dalam pemeriksaan, penggunaan bahasa dalam  proses pemeriksaan orang dewasa dengan orang yang belum dewasa mestinya dibedakan tingkatan nada suara, loghat bahasa dan lain sebagainya.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
Perilaku hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang sudah diamati dalam proses persidangan pada umumnya sudah sesuai dengan kode etik hakim sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, bahwa dalam setiap menjalankan proses peradilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh hakim senantiasa selalu memperhatikan dan menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana mestinya.

Namun, ada beberapa hal yang kadangkala oleh hakim tidak diperhatikan dalam menjalankan tugasnya, disengaja ataupun tidak sudah melanggar kode etik hakim, sehingga, sesuai dengan tugas dan kewajiban penulis dalam melaksanakan magang untuk mencatat dalam laporan magang tingkah dan perbuatan hakim yang melanggar dengan kode etik. Maka dalam hal ini ada beberapa tingkah hakim yang menurut penulis melanggar dengan kode etik.
     
 2.  Saran
Kesempurnaan hanya dimiliki oleh ALLAH Yang Maha Esa,  namun manusia diberikan ilhamNYA untuk mencapai kesempurnaan meskipun tidak akan pernah di capainya secara sempurna, yaitu melalui kemauan, kesanggupan dan juga kesempatan, oleh karenanya asalkan seorang hakim ada kemauan untuk lebih baik hendaklah memperhatikan hal-hal kecil yang tidak disukai masyarakat bahkan yang melanggar etik yang telah ditentukan, karena ini merupakan suatu iklan yang sangat efektif dalam proses mencari pahala dan juga menghapus pemikiran-pemikiran negative terhadap peradilan yang ada di Aceh umumnya Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA
            Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi yudisial RI
                  nomor : 1.047/KMA/SK/IV/2009 2. 02/SKB/P.KY/IV/2009

Undang-Undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Blogger
Disqus

Tidak ada komentar