Istilah-istilah Hukum Bab I

 Huruf A

Addendum: adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
Abandonemen. Asal kata: BahasaPerancis abandonner yang artinya meninggalkan atau melepaskan hak. Dalam hukum tanggungan (asuransi): hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung. Dengan penyerahan ini, pihak tertanggung berhak menerima uang pertanggungan sepemuhnya dari pihak penanggung, seolah-olah benda yang diasuransikan oleh si tertanggung musnah sama sekali. Di Indonesia dan beberapa negara, hal ini hanya diberlakukan pada hukum laut: hak milik atas kapal atau barang-barang yang ditanggung diserahkan kepada penanggung oleh tertanggung dengan menerimajumlah uang seluruhnya yang harus dibayar kepada tertanggung dalam hal musnahnya kapal atau barang-barang yang diasuransikan. Kemungkinan abandonemen dalam sebuah polisbursa biasanya dibatasi.
Arraignmentadalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminalcomplaintdi hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya. Sebagai jawaban, ia diharapkan untuk menyatakan pengakuan, misalnya "bersalah", "tidak bersalah", peremptory plea, nolo contendere, atau Alford plea. Di Inggris, arraignment adalah 11 tahap pertama dalam pengadilan, dan melibatkan seorang clerkof the courtmembacakan tuduhan.
Aanbesteden: memborongkan
Aanbod: penawaran
Aandeel : andil, sero, saham
Aangifte: laporan
Aanmaning: teguran, peringatan. Misalnya peringatan dari juru sita kepada yang kalah dalam perkara perdata agar supaya 8 hari setelah putusan itu diterima dapat dipenuhi.
Aansprakelijkehe: pertanggung jawaban
Aanvullen: hukum yang berifat melengkapi yang sudah ada.
Aanwijzing: petunjuk-petunjuk yang dapat dipakai
Abus de pouvoir: penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah  
Audi et alterem partem : hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.
Actor sequitur forum rei : gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
Actor sequitur forum sitei : gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
Akta compromi :klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.
Al qadau, al ga’ib :putusan verstek.
Anomali : penyimpangan / kelainan.

Huruf B
Bedrijf: perusahaan, badan usaha
Beheer:  penguasaan, pengelolaan
Beklemming: hak atas benda
Bekracting: pengesahan, memperkuat
Abus de pouvoir: penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah
Belasting: Pajak
Beneficum: hak mendahului
Bill of Leading: dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang di laut yang berupa satu surat yang ditandatangani oleh pengangkut yang menyatakan bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut dan akan diangkut ke tempat tertentu dan diserahkan kepada orang yang ditentukan dengn syarat-syarat tertentu.
Bis: sekali lagi
Boedel: harta peninggalan, harta pusaka, harta warisan
Bevinding: pendapat, penemuan
Bescikking: Penetapan, ketetapan.

Huruf C
Cautio: jaminan
Cautio disrecta: sebab yang disebutkan dalam surat hutang
Ceel: bukti tertulis dimana yang bertanda tangan mengakui akan menyerahkan barang-barang yang telah berada dalam gudangnya
Claim: tuntutan
Clausule: syarat; catatan tambahan pada suatu perjanjian
Cheque: surat perintah yang ditujukan kepada bank untuk membeyar sejumlah uang yang tertulis dalam surat itu dan merupakan alat pembayaran.
Charge: muatan, beban
Clausule cassatoria:di dalam pengiriman melalui laut, konosemen itu biasanya dibuat lebih dari satu lembar dan ini gunanya agar dapat diperdagangkan
Clearing: konpensasi dari penagihan dan pembayaran
Cognosement: surat keterangan muatan yang menyatakan bahwa barang tersebut telah berada di kapal
Crossed Ceque:cek yang diberi tanda silang yang mengakibatkan si penerima tidak dapat segera menguangkannya, tetapi harus segera memasukkannya terlebih dahulu dalam rekeningnya di bank.
Check and balance: sistem pemerintahan yang memakai perimbangan dalam melaksanakan Ajaran Trias Politika.
Conservatoir beslag :sita jaminan terhadap barang bergerak / tidak bergerak milik tergugat

  Huruf D
Daad: perbuatan
Decharge: pelunasan, pembebasan dari tanggung jawab
De lega lata:dengan Undang-undang yang berlaku
Deponeren: menitipkan, menyimpankan
Despatch money:premi membongkar muatan kapal
Deviezen: alat-alat pembayaran luar negeri
Dictum: bagian dari suatu ketetapan yang mengandung keputusan
Dilatoir: penundaan, penangguhan
Disagio: Perbedaan kurs yang mengakibatkan kerugian
Devidend: keuntungan dari perseroan yang dibagikan kepada para pemegang saham
Derden verzete :perlawanan pihak ketiga yang merasa mempunyai hak dan kepentingan, yang secara nyata-nyata telah dirugikan oleh karena adanya suatu putusan pengadilan, dengan cara menggugat para pihak yang berperkara (gugatan biasa)..dapat menangguhkan eksekusi hanya jika diperintahkan oleh kpn.
Detournement de pouvoir: kebebasan bertindak pejabat negara/pemerintah menurut pendapatnya sendiri
Demogogie: Penghasutan terhadap orang banyak dengan katakata yang dusta agar orangorang menjadi tertarik
Droit inviolable et sacre:yaitu hak yang tidak dapat diganggu gugat
Dwingen; memaksa verband: hubungan : hubungan erat
Dader: pelaku tindak pidana
Dader / doer :orang yang melakukan delik
Doenpleger / manus / domina : orang yang menyuruh melakukan
Dading :perdamaian.
Dismisal prosedur :pemeriksaan awal / rapat permusyawarahan.
Dwangsom : uang paksa.
Dochmatigheid :segi kebijakan b/p tun.
Dikotomi : pembagian dua kelompok yang saling bertentangan.
Diskredit :menjelek-jelekkan / memperlemah.
Divestasi :pelepasan / pengurangan / pembebasan modal / saham dari perusahaan.

Huruf E
Echtheid: kebenaran, keasilian, keotentikan
Economie: ilmu pengetahuan mengenai masalah daya upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
Eigendom: milik; hak atas sesuatu barang yang paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak.
Erfpacht: suatu hak atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan barang tak bergerak milik orang lain dengan membayar tiap tahunnya sejumlah uang sebagai sewa;
Ervaren: berpengalaman
Executeur: pelaksana
Executie: pelaksanaan dari putusan pengadilan
Expediteur: seseorang yang melakukan pekerjaan mengurus pengangkutan/pengiriman barang dengan alat pengangkutan yang ada.
Ex testamento:berdasarkan surat wasiat
Eksepsi: Tangkisan, pembelaan yang tidak meyinggung isi surat tuduhan atau gugatan tetapi semata-mata bertujuan supaya pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan
Ex aequo et bono: putusan yang seadil-adilnya

Huruf F
Failliet: pailit, bangkrut, suatu keadaan dimana seseorang tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya dan pernyataan pailit ini harus diputuskan oleh hakim
Faillietverklaring: pernyataan pailit
Falsificatie: pemalsuan
Financieel: segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan
Flessentrekkerij: pembelian barang dengan tidak melunasi harganya dan dapat dituntut sebagai tindak pidana penipuanatau penggelapan
F.O.B: Free on board: ongkos-ongkos pengangkutan sampai di kapal di tanggung oleh pihak penjual
Fonds: dana; persediaan uang
Franco: ongkos-ongkos pengangkutan sampai di tempat pembeli menjadi tanggungan si penjual
Fusie: peleburan; penggabungan dari beberapa organisasi
Feit : perbuatan
Fiat justisia ruat coelum :keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
Freize ermessen :tindakan responsive/tanggap dari b/p tun (publik) untuk kemakmuran masyarakat/ umum.

Huruf G
Gadai: peminjaman uang dengan menyerahkan suatu barang bergerak sebagai jaminan; perjanjian gadai ini merupakan suatu perjanjian accesoir
Garantie: jaminan, borg
Gedeelte: bagian
Geldboete: denda yang harus dibayar sebagai hukuman
Geldmiddelen: alat-alat pembayaran yang sah
Gemeenschap: persekutuan, gabungan
Genus Koop:  barang yang diperjual belikain itu hanya disebutkan jenisnya dan hanya ditentukan banyaknya
Gesamtakt: tindakan bersama
Giro: alat pembayaran dengan cara memindahkan suatu jumlah dari buku yang satu ke buku yang lain pada sebuah bank
Godspenning: uang muka, uang panjar; penyerahan sejumlah uang sebagai tanda pengikat dalam suatu jual beli
Gugatan hadlanah :gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)

Huruf H
Haalschuld: perjanjian hutang piutang dimana ditetapkan bahwa pembayaran harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian atau jika tidak disebutkan apa-apa mengenai tempat maka pembayaran harus dilakukan di tempat debitur
Haftung: tanggung jawab
Hamsteren: menimbun barang-barang yang dimaksud agar supaya persediaan barang di pasaran berkurang dan harga menjadi baik dan kemudian baru menjual kembali dengan harga yang mahal
Handel: dagang
Handelaar: pedagang; seorang yang melakukan pekerjaan di bidang perdagangan
Handelsbalans: neraca perdagangan
Handelspapier: surat-surat berharga yang dipakai dalam dunia perdagangan. Misalnya cek, wesel, dsb
Handelsrecht: hukum dagang yang dimuat dalam kitab undang-undang hukum dagang
Homologatie: pengesahan suatu accord oleh hakim dalam suatu kepailitan
Houder: pemegang, pemilik
Hakam : pihak penengah / pendamai antara suami istri yang ingin bercerai karena siqoc, ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau istri.
Hak retensi : hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh advokat yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati.

Huruf I
Imperatief: memaksa, mengikat
Incasso: penagihan, tagihan
Indebitum: pembayaran yang dilakukan karena ada kekhilafan, menyangka ada hutang padahal tidak
Indent: pesanan barang dari luar negeri
Inflatie: merosotnya nilai uang kertas yang disebabkan terlalu banyaknya mengeluarkan uang kertas tanpa jaminan emas.
In Ipso Termino: dalam jangka waktu yang ditentukan
Inklaring: penyelesaian surat-surat masuk dari barang
Invoer: pemasukan barang-barang impor
Invoerrecht: bea masuk
Inwisseling: penukaran
Ius Commercii: hukum dagang
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah). Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas. Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan. Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak. Ius soliumum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soliadalah
Ius sanguinis atau jus sanguinisadalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Intervensi :masuknya pihak ketiga yang merasa mempunyai hak atau kepentingan untuk turut serta dalam perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Isbat nikah :pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya uu no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan uu perkawinan uu no 1 tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.
Inverso : kedua belah pihak.
In casu : dalam hal ini.
In borgh : jaminan.
In cognito :penyamaran.
In coheren :tidak teratur.
Ipso jure: demi hukum / berdasarkan hukum.

Huruf J
Jis: junctis, bentuk jamak dari juncto
Jo: Juncto, bertalian dengan, berhubungan dengan
Journal: buku harian
Jura: ilmu hukum
Juridis: menuut hukum
Jurisdictiegeschil: perselisihan mengenai wewenang untuk mengadili
Jurisdictio Contentiosa:peradilan (dalam perkara perdata) dimana dua pihak yakni penggugat dan tergugat
Jus Constituendum: lihat Constituendum
Jus Non Scriptum: hukum yang tak tertulis
Justa Causa: alasan-alasan yang sah dan benar
Justitie: kehakiman, peradilan
Jurisprudensi: P u t u s a n - p u t u s a n pengadilan; apabila mengenai sesuatu persoalan sudah ada jurisprudensi yang tetap, maka dianggapnya Bahwa jurisprudensi itu telah melahirkan suatu peraturan hukum yang sama kuatnya dengan undang-undang. Oleh karena itu maka jurisprudensi juga dianggap sebagai sumber hukum
Judical Decisions: “Keputusan-keputusan hakim.”
Judge Made Law: “Hakim benar-benar menciptakan hukum.”
Jugde Of Lyre: “Hakim keliling.”

 Huruf K
Kansovereenkomst: perjanjian untung-untungan; persetujuan yang dibuat berdasarkan suatu hasil yang untung/ruginya bagi semua pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum pasti. Misalnya: perjudian, pertaruhan, dsb
Kapital: modal
Kapitalisme: suatu ajaran yang menjelaskan Bahwa factor yang terpenting dalam kehidupan perekonomian atau produksi adalah modal bukannya tenaga.
Keadaan kahar (bahasa Perancis: force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar") adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Kartel: gabungan dari perusahaan-perusahaan guna kepentingan bersama antara lain dalam mencegah persaingan dan memperbesar modal.
Kassier: Pemegang kas
Kettinghandel: perdagangan berantai, dimana dalam transaksi diadakan perantara-perantara agar supaya dapat mencari keuntungan yang besar
Klaagschrift: surat pengaduan
Kompensasie: perjumpaan utang piutang, maka dengan demikian utang piutang itu akan saling mematikan menurut jumlah yang sama.
Kompromi: persetujuan/jalan tengah
Konsensus: persamaan-persamaan yang terdapat kata sepakat untuk membuat persetujuan
Koop en verkoop: jual beli; suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahakan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harganya
Koophandel: perdagangan, perniagaan
Koopman: saudagar, pedagang
Keadilan Distributif: “Keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan pekerjaannya masing-masing, sehingga setiap orang tidak sama dalam pembagian hasilnya.”
Keadilan Kumulatif: “Keadilan yang dierima oleh masing-masing pekerja sama besar dan tidak memperhitungkan jam kerja masing-masing, tetapi diberi upah yang sama besarnya dalam tingkat yang sama.”
Kroon: “Raja.”
Kaukus : pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak dalam proses mediasi, tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
Kooptasi : pemilihan anggota baru dari suatu badan musyawarah oleh anggota yang telah ada.
Kontante handeling-simultaneustransfer : ketentuan hukun adat dalam jualbeli tanah yang harus secara tunai dan jelas.

Huruf L
Laadtijd: waktu untuk memuati kapal
Laba: keuntungan yang diperoleh oleh suatu penjualan; kelebihan penjualan dari pembelian
Landreform: perombakan hak tanah dan penggunaannya
Lastgeving: pemberian kuasa; perjanjian dengan mana suatu pihak memberi tugas kepada pihak yang lain untuk melakukan satu atau lebih tindak hukum guna pemberi kuasa atas nama pemberi kuasa, tugas mana diterima oleh yang diberi kuasa
Legitimatie: Pernyataan sah, pengesahan
Lelang: penjualan barang-barang di muka umum dan diberikan pada penawar yang tertinggi
Lening: pinjam meminjam dan jika uang yang dipinjamkan diberikan bunga
Lettre d’affair: surat-surat dagang
Levensbehoeften: kebutuhan untuk hidup, nafkah.
Leverancier: orang yang pekerjaannya menyediakan barang-barang untuk diserahkan kepada pembelinya/langganannya (leveransir)
Leverantie: penyerahan barang
Levering: pemindahan tangan/penyerahan suatu barang atau hak atas barang
Leveringsconditie: syarat-syarat penyerahan
Leveringstermijn: jangka waktu untuk menyerahkan
Lex generalis: hukum/peraturan umum
Liaison: penghubung
Leemten: “Kekosongan hukum.”
Lesere: “Mengumpulkan orang untuk diberi perintah.”
Levensvoor Scriten: “Hukum merupakan pengatur dan petunjuk dalam kehidupan bermasyarakat.”
Law is a tool of social social engineering : hukum sebagai alat dalam mewujudkan perubahan-perubahan sosial (roscoe pound).

Huruf M
Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala per se) adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab. Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime. Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa tindak pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience). Beberapa contoh perbuatan yang termasuk mala in se atau malum in se atau mala per se antara lain adalah pembunuhan, perkosaan, pencurian, perampokan. Menurut Jeremy Bentham, suatu tindakan yang tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang.
Mala prohibita atau malum prohibitum, adalah istilah bahasa Latinyang mengacu kepada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang. Tindak Pidana Ekonomi atau white collar crimes dapat diambil sebagai contoh mala prohibita. Di lain pihak, terdapat apa yang disebut Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala per se) adalah istilah bahasa Latinyang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab. Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime. Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa tindak pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience). Terdapat pandangan mengenai penerapan kedua istilah tersebut. Jeremy Bentham menyatakan bahwa suatu tindakan yang tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang. Sedangkan suatu tindakan yang tergolong mala prohibita, dapat berubah (not immutable), artinya dalam ruang dan waktu tertentu yang berbeda, tindakan tersebut dapat saja tidak lagi dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang. Menurut Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State, kedua pembedaan tersebut hanya terdapat pada teori tradisional hukum pidana. Lebih lanjut dinyatakan bahwa suatu perbuatan mungkin merupakan suatu delikdi suatu komunitas masyarakat, namun tidak demikian dalam komunitas masyarakat yang lain karena perbedaan nilai moral yang dianut oleh masing-masing komunitas. Dan oleh karena suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu delik hanya ketika telah dilekati oleh sanksi hukum oleh Undang-Undang, maka semua delik adalah mala prohibita. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat menurut hati nurani seseorang (mala in se) tetaplah bukan merupakan delik, jika atasnya tidak dilekati sanksi (hukuman/pidana).
Maatschappelijk Kapital: modal statuter
Maatschappij: meskapai, perseroan dagang dan biasanya merupakan suatu badan hukum
Manipulatie: perbuatan curang, dengan akal cerdik memperkaya diri sendiri
Merk: merek, cap, tanda
Merken: membubuhi cap
Mijn: tambang
Millieu: lingkungan
Monetair: segala sesuatu yang bersangkut paut dengan uang
Moratoir: berhubungan dengan kealpaan atau kesalahan
Moratoir interessen: bunga karena wanprestasi
Mufakat: persetujuan, kata sepakat
Maastchap: perserikatan, persekutuan yang merupakan suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya dan memasukkan sesuatu dalam persekutuan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan yang
Misdriff: kejahatan
Mededader/madeplegen :orang yang turut melakukan
Medeplichtigheid :membantu
Miranda rule :hak seorang tersangka untuk mendapatkan penasehat hukum dalam perkaranya.
Mutsatis mutandis :diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
Mu’ an an mu’ sal sal : testimonium de auditu


Huruf N
Naamloze venootschap: disingkat N.V; perseroatn Terbatas (P.T), suatu perseroan yang didirikan dengan modal yang terbagi dalam saham-saham dan tanggung jawab tiap persero hanya terbatas sampai besarnya saham yang dimilikinya. Merupakan suatu badan hukum dan tak memakai sama salah seorang atau para perseronya
Nalagtigheid: kealpaan, kelalaian
Namaak: tiruan, palsu, tipuan
Nasabah: relasi
Natrekking: suatu cara untuk memperoleh pemilikan; karena segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda itu
Natura: barang; dalam bentuk barang
Naturalis obligation: kewajiban-kewajiban atau hutang-hutang yang
Negostiorum dominus: seseorang yang diwakili orang lain dalam menyelesaikan sesuatu urusan
Negotiabel: dapat diperdagangkan
Negotiant: pedagang besar
Negotiatie: pinjaman uang, perusahaan perdagangan
Nominal: nilai menurut apa yang tertulis diatasnya
Non acceptatie: penolakan pembayaran (non akseptasi)
Non betaling: tidak dibayar; menolak/ ketiadaan pembayaran sebuah surat wesel/cek pada hari pembayarannya
Niet on varkelijk verklaard: gugatan tidak dapat diterima
Noodweer :dalam keadaan terpaksa
Notoir feit :hal yang telah diketahui dan dinyakini kebenarannya olehumum tidak perlu dibuktikan lagi.
Noela poena sine legi pravia poenale :tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada sebelumnya. (pasal 1 (1) kuhp)
Niet on varkelijk verklaard : gugatan / tuntutan tidak diterima
Negative wetelijk : (kuhap) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.
Nadzir : pengelola benda wakaf
Nusyuz : (istri) meninggalkan kediaman bersama (rumah) tanpa ijin suami.
Natuurlijke Persoon: “Orang”
Nemo Judex Indoneus In Propia: “Tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri, sehingga hakim tersebut tidak dibenarkan untuk mengadili dalam perkara tersebut.”
Noch Suchen Die Juristen Eine Definition Zu Ihren Begriffe Von Recht: “Tidak seorangpun sarjana yang bias membuat suatu definisi atau pengertian tentang hukum.”
Nohwachter Staat: “Negara hanya sebagai penjaga malam.”
Nuclear Family: “Keluarga inti.”

Huruf O
Object: objek; sasaran, tujuan, perkara yang diperhatikan; hal atau diri seseorang yang menjadi pertimbangan dan pemeriksaan
Obligatie: surat hutang/ pinjaman resmi dari Negara atau perseroan yang dapat diperjual belikan dan biasanya diberi bunga yang tetap
Obligatoire overeenkomst: perjanjian yang menimbulkan suatu perikatan
Obligo: kewajiban
Occupatie: pendudukan/pemilikan sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak milik
Offerte: penawaran
Onbeheerd: tidak ada yang menguasai/ memiliki/ mengurus
Onbenoemde Overeenkomst: perjanjian/ persetujuan yang tidak mempunyai nama yang khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama
Onbepaalde vebintenissen: perikatan dimana objeknya tidak ditentukan secara khusus, jadi dapat memilih diantara barang/jenis yang telah ditentukan
Ondervennoot: persero baru sebagai peserta dari bagian seorang pesero
Onderzetting: hipotik; hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil penggantian darpadanya sebagai pelunasan dari suatu perikatan
Ongeschreven wet: hukum yang tidak tertulis
Opstal: suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung bangunan, tanaman di atas tanah/pekarangan orang lain
Onsplitbar’ aveu:suatu pengakuan tidak dapat dipisahkan-pisahkan.
Overtrading: pelanggaran
Onslag : lepas dari segala tuntutan hukum
Obscuur Libel: Surat gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan.
Onrechtsmatigedaad: “Pelanggaran hukum.”
Onverschuldigde Betaling: “Pembayaran utang yang sebenarnya tidak terjadi utang  piutang.”
Open System: “Sistem terbuka.”
  
Huruf P
Pacta Sun Servanda: “Perjanjian mengikat pihak-pihak ang mengadakannya, sehingga setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.”
Pacte De Association: “Perjanjian masyarakat.”
Pacte De Gouvernment: “Perjanjian pemerintah.”
Pactum Subjectionis: “Perjanjian pemerintah.”
Pactum Unionis: “Perjanjian masyarakat.”
Penafsiran Analogis: “Penafsiran daripada suatu peraturan hukum dengan member kias atau ibarat pada kata-kata tersebut, disesuaikan dengan asas-asas hukumnya.”
Penafsiran Dalam Pengertian Luas (ekstentif): “Apabila kalimat yang ditafsirkan diberi pengetian seluas-luasnya.”
Penafsiran Dalam Pengertian Sempit (restriktif): “Apabila kalimat yang ditafsirkan dibatasi dengan ketat.”
Penafsiran Doktrinair Atau Penafsiran Ilmiah: “Penafsiran yang didapat dalam buku hasil karya para ahli hakim tidak terikat, karena penafsiran doktrinair hanya bersifat teoritis.”
Penafsiran Gramatikal (taal kundig): “Penafsiran menurut tata bahasa atau kata-kata kamus.”
Penafsiran Hakim: “Penafsiran yang bersumber dari hakim (peradilan), mengikat pihak-pihak bersangkutan, dan berlaku hanya bagi kasus-kasus tertentu.”
Penafsiran Historis:“Penafsiran dengan cara meneliti sejarah dari undang-undang yang bersangkutan, baik sejarah terjadinya undang-undang maupun menurut sejarah hukum.”
Penafsiran Otentik: “Penafsiran seperti yang diberikan oleh pembuat undang-undang.”
Penafsiran Pengertian Objektif: “Apabila penafsirannya lepas daripada pendapat pembuat undang-undang dan sesuai dengan bahasa sehari-hari.”
Penafsiran Pengertian Subjektif: “Apabila yang ditafsirkan seperti yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang.”
Penafsiran Perbandingan: “Suatu cara penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama dengan hukum positif yang berlaku saat ini, antara hukum nasional dengan hukum asing, dan hukum kolonial.”
Penafsiran Sistematis: “Suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain, dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan, sehingga kita mengerti apa yang dimaksud.”
Penafsiran Sosiologis: “Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat hukum.”
Plicht: “Kewajiban.”
Politiek Staat: “Negara hanya merupakan pengatur.”
Presumption Of Innocence: “Seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.”
Principia Prima: “Norma-norma kehidupan manusia yang bersifat universal.”
Principia Secundaria: “Norma-norma kehidupan manusia yang bersifat relatif.”
Principles: “Asas-asas”
Pacht: suatu bentuk dari sewa menyewa dari barang-barang tak bergerak dan biasanya atas sebidang tanah
Pailit: failit; suatu keadaan dimana seorang debitur tidak mampu lagi untuk membayar hutang-hutangnya. Pernyataan pailit ini haruslah dimintakan kepada pengadilan
Pand: gadai, boroh, suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur dan yang memberikan kekuasaan kepada si kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada para penagih lainnya.
Pandlossing: penebusan terhadap suatu barang yang telah digadaikan
Paritas creditorum: persamaan hak yang dimiliki oleh semua kreditur atas barang-barang milik debitur
Pas: surat jalan, keterangan yang diperoleh seseorang untuk bepergian/ memasuki/ meninggalkan suatu tempat
Passiva: seluruh hutang-hutangnya
Pengadila: dewan/badan yang berkewajiban untuk mengadili perkara-perkara dengan memeriksa dan memberikan keputusan mengenai persengketaan hukum, pelanggaran hukum/ undang-undang, dsb
Persecutie: penuntutan pidana terhadap suatu perbuatan yang melawan hukum
Persona moralis: badan hukum
Positum: dalil
publiek recht: hukum publik, hukum yang mengatur tentang kepentingan umum dan hubungannya dengan pemerintah
Pactum de compromitendo : klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya.
Prerogasi :mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)
Pacta sunt servanda :perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 kuhperdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”
Putusan ma. Tanggal 29 maret 1982 no. 1230 k/sip/1980 (pembeli yang beritikat baik yang dilindungi uu.
Power tent to corrupt:kekuasaan cenderung bersifat korupsi. (lord ackton)
Principles Of Legality: “Asas-asas legalitas.”
Point de ibtern point atim : tidak ada sengketa tidak ada perkara
Petitum atau tuntutan: apa yang diminta oleh penggugat atau diharapkan diputuskan oleh oleh hakim.
Praesumtio ius tae causa / erga omnes :ktun masih dianggap sah, selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan sebaliknya.

Huruf Q
Qua: selaku, sebagai
Quitantie: kwitansi, tanda bukti pembayaran
Quitantie aan toonder: surat perintah dari orang yang menandatangani surat itu untuk membayarkan sejumlah uang kepada si pembawa surat itu
Quitte: lunas, tidak ada tagihan antara yang suatu dengan yang lain
Quotatie: penetapan rata-rata dari suatu bagian yang terpisah
Quotiseren: membagi sama rata
Quotum: jatah, bagian yang telah diperuntukkannya atau bagian yang seharusnya diterima
Quo vadis: pergi kemana
Q.q: qualita qua; dalam kedudukan sebagai 

Huruf R
Rasion d’etat: “Kepentingan negara.”
Rationale Aanvardig:  “Hukum bersifat rasional.”
Rechtsbegrip: “Pengertian hukum.”
Rechtsbetrekkingen: “Hubungan hukum.”
Rechtsbevoegheid: “Berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.”
Rechtsboek: “Kitab hukum.”
Rechtscontructie: “Konstruksi hukum.”
Rechtseenheid: “Kesatuan hukum.”
Rechtsfeit: “Kejadian hukum.”
Rechtshandeling: “Perbuatan hukum”
Rechtside: “Cita keadilan.”
Rechtspersoon: “Badan hukum.”
Rechtsplicht: “Orang wajib menaati hukum.”
Rechtspraak: “Peradilan.”
Rechtsvacuum: “Terjadinya kekosongan hukum.”
Rechtsverfijning: “Memerlakukan hukum sedemikian rupa, sehingga rasa keadilan atau cita keadilan dapat dicapai oleh hakim yang bersangkutan.”
Rechtszakerheid: “Kepastian hukum.”
Recht Is Bevel: “Hukum bersifat memaksa.”
Rectum: “Bimbingan, tuntutan, atau perintah.”
Regimen: “Kerajaan.”
Rekonstruksi Hukum: “Membuat pengertian hukum dengan mencari asas hukum yang menjadi dasar peraturan hukum yang bersangkutan.”
Res Judicata Proveri Tate Habetur: “Setiap putusan pengadilan hakim adalah sah kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.”
Restutio In Integrum: “Ketertiban dalam masyarakat harus dipulihkan pada keadaan semula apabila terjadi konflik.”
Rightiges Recht: “Hukum yang benar.”
Rex: “Orang yang pekerjaannya memerintah.”
Rust En Orde: “Ketentuan yang mengatur tata tertib, sehingga timbul kedamaian.”
Rechtmathigeid :segi penerapan hukum.
Raison d’ etre :alasan utama.
Reimbursment :penggantian kontrak, untuk pengeluaran uang, pengembalian.
Referte: menyerahkan segalanya kepada kebijaksanaan hakim dengan tidak membantah dan pula tidak membenarkan
Revindicatoir beslag :sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
Res judikata pro veritate habitur : putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
Retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Dalam kaitannya dengan hukum kriminal, hukum retroaktif dapat diterapkan pada suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan. Penerapan hukum ini dapat mengubah aturan bukti-bukti yang ditemukan untuk memperbesar kemungkinan pemberian hukuman pada seorang terdakwa. Sebaliknya, penerapan hukum jenis ini dapat pula mengurangi atau bahkan membebaskan seorang terhukum.

 Huruf S
Social Contract Power: “Kekuatan perjanjian masyarakat.”
Social Welfare State: “Negara kesejahteraan masyarakat.”
Sosiale Doelmatigheid: “Kegunaan sosial.”
Sosiale Werkijkheid: “Keadaan masyarakat yang nyata.”
Souvereineteits Theori: “Teori kedaulatan rakyat.”
Speedy Administration Of Justice: “Peradilan yang cepat. Artinya, seseorang berhak cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.”
Staatsblad: “Lembaran negara.”
Statute: “Undang-undang.”
Statute Of The International Justice: “Mahkamah Internasional.”
Sumtieautomaat: “Hakim hanya berlaku sebagai corong undang-undang.”
Summun Ius Summa Iniura: “Kepastian hukum yang tinggi adalah ketidak adilan tertinggi.”
Sumpah decisoir :sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya (kuhperdata 1929).
Sans projudice : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.
Sumpah lian :inisiatif suami karena tuduh istri selingkuh dan ba’da duqul (bersetubuh dengan laki-laki lain).
Self obidence/ recpect : kesadaran b/p tun untuk melaksanakan putusan PTUN.
Surat relaas : bukti pemberitahuan sidang di pengadilan.
Saksi verbalisan:saksi yang melakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan.

Huruf T
The General Principles Of Law Recognised By Civilised Nations: “Asas-asas hukum yang diakui oleh orang-orang yang beradab.”
The Legal Machinery In Action: “Hukum adalah mesin pembangunan.”
The Man In Street: “Orang jalanan atau orang kebanyakan.”
The Rule Of Law: “Semua manusia sama kedudukannya di mata hokum, atau persamaan memeroleh perlindungan hukum.”
Transitoir Recht: “Hukum peralihan.”
Traktat Bilateral: “Traktat yang diadakan antara dua negara.”
Traktat Multilateral: “Traktat yang diadakan oleh lebih dari dua negara.”
Treaty: “Perjanjian internasional.”
Tweezijdig: “Perbuatan hukum bersegi dua.”
Tweezijdig Rechtsbetrekkingen: “Hubungan hukum bersegi dua.”
Tussenkomst:menengahi (tidak memihak)

Huruf U
Ultra petita :putusan yang melebihi tuntutan ( Ac. TUN).
Uit voor bar bij voor raad : putusan serta merta, putusan yang diputus sebelum putusan akhir, yang dapat dilaksanakan dahulu meskipuyn belum berkekuatan hukum tetap.
Uitvoerbar bij voorraad: Pada asasnya suatu putusan pengadilan baru dapat dijalankan apabila putusan itu sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Namun Pengadilan Negeri dapat menyatakan putusannya “uitvoerbar bij voorraad” yang berarti bahwa putusan itu dapt dijalankan terlebih dahulu walaupun ada usaha banding atau kasasi
Uit loker :orang yang sengaja membujuk

Huruf V
Vervreemding: “Menjual, memberi, menghadiahkan, menukar, mewariskan, mengandung persamaan dengan pengasingan.”
Volkgeist: “Jiwa bangsa.”
Vexatoir : tindakan yang sia-sia / tidak mengenai sasaran.
Volle eigenaar: pemilik penuh (dari benda jaminan
Vrispraak : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
Verkapte vrijpraak : putusan bebas tidak murni
Voeging : menyertai (ikut salah satu pihak)
Vrijwaring : penanggungan / pembelaan (atas permintaan biasanya tergugat)
Vague: kabur
Vexatious Litigation : gangguan upaya hukum (vexatious legal action), gangguan gugatan (vexatious lawsuit), gangguan perkara (vexatious litigation), gangguan pengadilan (vexatious proceedings), hukum yang mengganggu (vexatious rules/regulations), dan semacamnya sesuai konteksnya masing-masing.

Huruf W
Wetenschap: “Ilmu.”
Wetgeving: “Pembentukan undang-undang.”
Wille Des Staat: “Hukum adalah kemauan negara.”
Yurisprudensi: “Keputusan-keputusan hakim.”


Huruf Z
Zaakwarneming: “Tindakan memerhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan.”
Zoon Politicon: “Manusia adalah makhluk sosial.”
Zaaksgevolg / droit de suit: yaitu mengikuti benda dimanapun dan dalam tangan siapapun benda itu berada














Blogger
Disqus

Tidak ada komentar