Dakwaan Alternatif

KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran”


SURAT DAKWAAN
Reg.Perk. Nomor : 01/Pid.B/BNA/09/2015

I.    IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap                    : MUJI FAJRI alias BOLOT ANDI MAULANA alias MAUL
Tempat lahir                       : Banda Aceh
Umur / tanggal lahir           : 23 tahun / 22 Februari 1988
Jenis Kelamin                     : Laki-Laki
Kebangsaan                        : Indonesia
Tempat tinggal                 : Jl. Syiah Kuala No.17 RT.17 RW.03 Kelurahan Sunyaragi, Kec. Kuta Alam. Banda Aceh  
Agama                                 : Islam
Pekerjaan                             : Wiraswasta
Pendidikan                          : SMA

II. PENAHANAN :

-        Oleh Penyidik sejak tanggal 25 juli 2015 s/d 15 agustus 2015;
-        Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus s/d 20 september 2015
-        Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal    16 september s/d  5 oktober 2015
-        Jenis Penahanan Rutan

III.  DAKWAAN :

PERTAMA :
         Bahwa ia terdakwa MUJI FAJRI alias BOLOT baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MIRA MERIAM binti JAENUDIN dan saksi SUTIJAH alias Mak Ijah (dalam berkas perkara terpisah) pada hari sabtu tanggal 23 juli 2015 sekitar pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli 2015, bertempat di Rumah SUTIJAH alias Mak Ijah  Jl. Syiah Kuala No.6 RT.19 RW.04 kelurahan Sunyaragi, kecamatan Kuta Alam, Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri banda Aceh, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI/PENGUGURAN JANIN TERHADAP ORANG LAIN/KEKASIHNYA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
       
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa menghubungi MIRA MERIAM binti JAENUDIN, terdakwa meminta korban untuk olah raga sore ke lapangan BIMA. Pada pukul 17.00 wib korban di jemput oleh terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam tahun 2010 Nopol E 3290 ZA. Selanjutnya terdakwa membawa korban ke lapangan Blang Padang untuk olah raga,sesampainya di lapangan terdakwa mengajak korban untuk lari mengelilingi lapangan dengan alasan agar janin korban sehat karena pada saat itu korban sedang mengandung 5bulan, hasil dari hubungan mereka yang terlalu jauh. 1jam kemudian tepatnya pukul 18.00 wib, terdakwa memutuskan untuk mengajak korban makan di rumah makan Panghegar Jl. Simpang Lima, Banda Aceh, yang kemudian mereka memesan satu mangkuk bakso. Setelah memakan bakso tiba-tiba korban merasakan sakit perut,dan berkata “yank perut aku sakit banget” lalu terdakwa menjawab “yasudah kita pergi ke rumah aku aja ya, biar kamu bisa istirahat kebetulan di rumah juga ga ada siapa-siapa semuanya lagi pergi ke bogor”. Selanjutnya pada pukul 18.25 wib terdakwa membawa korban ke rumahnya yang bertempat di Jl. Syiah Kuala No.17 RT.17 RW.03 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan  Kuta Alam,. Sesampainya di sana terdakwa memberikan sebutir obat warna  kepada korban yang sedang beristirahat di ruang tamu sambil berkata “ini aku punya obat sakit perut, coba kamu minum biar ga sakit lagi perutnya”, korbanpun menuruti perkataan dari terdakwa, tetapi tidak lama kemudian perut korban menjadi lebih sakit dari sebelumnya, korbanpun menangis kesakitan. Melihat korban kesakitan terdakwa membujuk korban untuk mau dibawa ke rumah Mak Ijah seorang dukun beranak di dekat rumahnya dengan alasan khawatir akan terjadi apa-apa pada kandungan korban,tetapi korban menolaknya korban meminta untuk di bawa ke rumah sakit Cempaka. Kemudian terdakwa berkata “kalau ke rumah sakit aku ga punya uang buat bayar semuanya, lagian ke Mak Ijah juga bisa ko, nanti paling cuma diurut-urut dikit terus sembuh, mau ya?” karena bujuk rayu terdakwa akhirnya korbanpun mau untuk dibawa ke rumah Mak ijah. Sesampainya disana korban ditidurkan ke kamar yang kemudian korban melihat terdakwa berbincang dengan saksi mak ijah didepan pintu, tidak lama kemudian saksi mak ijah masuk dan langsung melakukan pemijatan terhadap perut korban, korban tidak mengetahui kalau yang dilakukan saksi mak ijah adalah pengguguran janin atas permintaan terdakwa. Mengetahui janinnya sudah tiada korbanpun terdiam menangis.
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Mak Ijah (terdakwa dalam berkas terpisah) kelamin korban terdapat robekan letak pukul 4,6 dan 7 dan pemeriksaan dalam terdapat luka dirahim yang diakibatkan oleh pengeluaran janin secara paksa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bayangkara Nomor : KS.55/38/11/RSP.CBN-2015 tanggal 1 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. Farah Dwi Anggraeni.------------------------------------------------
         Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
         Bahwa ia terdakwa MUJI FAJRI alias BOLOT baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MIRA MERIAM binti JAENUDIN dan saksi SUTIJAH alias Mak Ijah (dalam berkas perkara terpisah) pada hari sabtu tanggal 23 juli 2013 sekitar pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli 2013, bertempat di Rumah SUTIJAH alias Mak Ijah  Jl. Syiah Kuala No.6 RT.19 RW.04 kelurahan Sunyaragi, kecamatan Kuta Alam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI/PENGUGURAN JANIN TERHADAP ORANG LAIN/KEKASIHNYA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
        Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa menghubungi MIRA MERIAM binti JAENUDIN, terdakwa meminta korban untuk olah raga sore ke lapangan Blang Padang. Pada pukul 17.00 wib korban di jemput oleh terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam tahun 2010 Nopol E 3290 ZA. Selanjutnya terdakwa membawa korban ke lapangan Blang padang untuk olah raga,sesampainya di lapangan terdakwa mengajak korban untuk lari mengelilingi lapangan dengan alasan agar janin korban sehat karena pada saat itu korban sedang mengandung 5bulan,hasil dari hubungan mereka yang terlalu jauh. 1jam kemudian tepatnya pukul 18.00 wib, terdakwa memutuskan untuk mengajak korban makan di rumah makan Panghegar Jl.Simpang lima Banda aceh, yang kemudian mereka memesan satu mangkuk bakso. Setelah memakan bakso tiba-tiba korban merasakan sakit perut,dan berkata “yank perut aku sakit banget” lalu terdakwa menjawab “yasudah kita pergi ke rumah aku aja ya, biar kamu bisa istirahat kebetulan di rumah juga ga ada siapa-siapa semuanya lagi pergi ke bogor”. Selanjutnya pada pukul 18.25 wib terdakwa membawa korban ke rumahnya yang bertempat di Jl. Syiah kula No.17 RT.17 RW.03 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kuta Alam,. Sesampainya di sana terdakwa memberikan sebutir obat warna  kepada korban yang sedang beristirahat di ruang tamu sambil berkata “ini aku punya obat sakit perut, coba kamu minum biar ga sakit lagi perutnya”, korbanpun menuruti perkataan dari terdakwa, tetapi tidak lama kemudian perut korban menjadi lebih sakit dari sebelumnya, korbanpun menangis kesakitan. Melihat korban kesakitan terdakwa membujuk korban untuk mau dibawa ke rumah Mak Ijah seorang dukun beranak di dekat rumahnya dengan alasan khawatir akan terjadi apa-apa pada kandungan korban,tetapi korban menolaknya korban meminta untuk di bawa ke rumah sakit ciremai. Kemudian terdakwa berkata “kalau ke rumah sakit aku ga punya uang buat bayar semuanya, lagian ke Mak Ijah juga bisa ko, nanti paling cuma diurut-urut dikit terus sembuh, mau ya?” karena bujuk rayu terdakwa akhirnya korbanpun mau untuk dibawa ke rumah Mak ijah. Sesampainya disana korban ditidurkan ke kamar yang kemudian korban melihat terdakwa berbincang dengan saksi mak ijah didepan pintu, tidak lama kemudian saksi mak ijah masuk dan langsung melakukan pemijatan terhadap perut korban, korban tidak mengetahui kalau yang dilakukan saksi mak ijah adalah pengguguran janin atas permintaan terdakwa. Mengetahui janinnya sudah tiada korbanpun terdiam menangis.
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Mak Ijah (terdakwa dalam berkas terpisah) kelamin korban terdapat robekan letak pukul 4,6 dan 7 dan pemeriksaan dalam terdapat luka dirahim yang diakibatkan oleh pengeluaran janin secara paksa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bayangkara Nomor : KS.55/38/11/RSP.CBN-2015 tanggal 1 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. Farah Dwi Anggraeni.------------------------------------------------

         Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 347 ayat (1)  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
         Bahwa ia terdakwa MUJI FAJRI alias BOLOT baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MIRA MERIAM binti JAENUDIN dan saksi SUTIJAH alias Mak Ijah (dalam berkas perkara terpisah) pada hari sabtu tanggal 23 juli 2015 sekitar pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli 2013, bertempat di Rumah SUTIJAH alias Mak Ijah  Jl. Syiah Kuala No.6 RT.19 RW.04 kelurahan Sunyaragi, kecamatan Kuata Alam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI/PENGUGURAN JANIN TERHADAP ORANG LAIN/KEKASIHNYA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
        Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa menghubungi MIRA MERIAM binti JAENUDIN, terdakwa meminta korban untuk olah raga sore ke lapangan BIMA. Pada pukul 17.00 wib korban di jemput oleh terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam tahun 2010 Nopol E 3290 ZA. Selanjutnya terdakwa membawa korban ke lapangan Balang Padang untuk olah raga,sesampainya di lapangan terdakwa mengajak korban untuk lari mengelilingi lapangan dengan alasan agar janin korban sehat karena pada saat itu korban sedang mengandung 5bulan,hasil dari hubungan mereka yang terlalu jauh. 1jam kemudian tepatnya pukul 18.00 wib, terdakwa memutuskan untuk mengajak korban makan di rumah makan Panghegar Jln Simpang Lima Banda Aceh, yang kemudian mereka memesan satu mangkuk bakso. Setelah memakan bakso tiba-tiba korban merasakan sakit perut,dan berkata “yank perut aku sakit banget” lalu terdakwa menjawab “yasudah kita pergi ke rumah aku aja ya, biar kamu bisa istirahat kebetulan di rumah juga ga ada siapa-siapa semuanya lagi pergi ke bogor”. Selanjutnya pada pukul 18.25 wib terdakwa membawa korban ke rumahnya yang bertempat di Jl. Syiah Kuala No.17 RT.17 RW.03 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kuata Alama. Sesampainya di sana terdakwa memberikan sebutir obat warna kepada korban yang sedang beristirahat di ruang tamu sambil berkata “ini aku punya obat sakit perut, coba kamu minum biar ga sakit lagi perutnya”, korbanpun menuruti perkataan dari terdakwa, tetapi tidak lama kemudian perut korban menjadi lebih sakit dari sebelumnya, korbanpun menangis kesakitan. Melihat korban kesakitan terdakwa membujuk korban untuk mau dibawa ke rumah Mak Ijah seorang dukun beranak di dekat rumahnya dengan alasan khawatir akan terjadi apa-apa pada kandungan korban,tetapi korban menolaknya korban meminta untuk di bawa ke rumah sakit ciremai. Kemudian terdakwa berkata “kalau ke rumah sakit aku ga punya uang buat bayar semuanya, lagian ke Mak Ijah juga bisa ko, nanti paling cuma diurut-urut dikit terus sembuh, mau ya?” karena bujuk rayu terdakwa akhirnya korbanpun mau untuk dibawa ke rumah Mak ijah. Sesampainya disana korban ditidurkan ke kamar yang kemudian korban melihat terdakwa berbincang dengan saksi mak ijah didepan pintu, tidak lama kemudian saksi mak ijah masuk dan langsung melakukan pemijatan terhadap perut korban, korban tidak mengetahui kalau yang dilakukan saksi mak ijah adalah pengguguran janin atas permintaan terdakwa. Mengetahui janinnya sudah tiada korbanpun terdiam menangis.
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Mak Ijah (terdakwa dalam berkas terpisah) kelamin korban terdapat robekan letak pukul 4,6 dan 7 dan pemeriksaan dalam terdapat luka dirahim yang diakibatkan oleh pengeluaran janin secara paksa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bayangkara Nomor : KS.55/38/11/RSP.CBN-2015 tanggal 1 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh Dr. Farah Dwi Anggraeni.------------------------------------------------
         Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 299 ayat (1)  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------

                                                                                                    
 Banda Aceh,15 Nopember 2015
                                                                                                        PENUNTUT UMUM



                  Najmul Kamal., SH. MH
Blogger
Disqus

Tidak ada komentar