Dakwaan Tunggal

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDA ACEH
“UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM – 1210/BNA/10/2015
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : SUNARIO
Tempat Lahir : Lamdingin
Umur/TTL: 12 Juni1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Syiah Kuala No 09 Banda Aceh Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD

B. PENAHANAN :
a. Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 Agustus 2015 s/d 10 September 2015
b. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 11 September 2015 s/d 19 September 2015
c. Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 29 September 2015 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh

C. DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa SUNARIO pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2015 sekiranya pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di kantor saksi korban di Jln. T. Umar  No 06 Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap korban SHEILA RATNA ( umur empat setengah tahun) yang dilakukan dengan cara:
o Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 20 Agustus 2015 sekiranya pukul 13.00 WIB pada saat terdakwa SUNARIO berada di tempat saudaranya yang bernama YULI dimana terdakwa SUNARIO melihat SHEILA RATNA ( umur empat setengah tahun) sedang duduk di lantai dan kemudian terdakwa langsung membuka celan korban kesamping dan memasukkan jari telunjuk tangan kiri terdakwa kedalam kemaluan korban sedalam 3centimeter atau dua ruas jari telunjuk, setelah itu korban pun makan dan korban pulang ke rumah orangtuanya.
o Bahwa ketika saksi korban SHEILA buang air kecil korban merasa sakit di na korban bagian dalam vagina sehingga korban menagis kesakitan, lalu ibu korban menayakan kepada korban, lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dengan mengatakan “ kalau vagina korban dimasukin jari oleh MBAHNYA ANDRA, selanjutnya ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda Banda Aceh, hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. S.01/22/24.X/2015 tanggal 23 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Atut Handayani pada Rumah Sakit Harapan Bunda Banda Aceh dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan korban anak perempuan berumur empat setengah tahun ini ditemukan luka memar pada mulut alat kelamin yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul,
o Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan oleh ibu korban ke POLTABES, guna diadakan pengusutan lebih lanjut.Sebagaimana diatur san diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Banda Aceh, 29 September 2015
JAKSA PENUNTUT UMUM
                   

                     Jie Sam Sue, SH
                           AJUN JAKSA NIP. 205070086


Blogger
Disqus

Tidak ada komentar