Hukum Pembiayaan

A.  Pengertian
                        Hukum pembiayaan adalah hukum yang mengatur suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran ataupun berkala oleh konsumen.

B.  Bentuk Dan Model Lembaga Pembiayaan
            Lembaga pembiayaan muncul karena adanya pemenuhan pembiayaan. Dikenal sebagai pembiayaan karena menawarkan model-model formulasi baru terhadap pemberi dana, seperti dalam bentuk leasing, factoring, dan sebagaiannya.
            Dalam keputusan menteri keuangan republik Indonesia No. 1251 / KMK. 013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan diperincikan bahwa kegiatan perusahaan pembiayaan meliputi :
a.    Sewa guna usaha
b.    Model ventura
c.    Perdagangan surat berharga
d.   Anjak piutang
e.    Usaha kartu kredit
f.     Pembiayaan konsumen

            Di samping itu ditentukan pula bahwa suatu perusahaan pembiayaan tidak diperkenankan menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk:
a.    Giro
b.    Deposito
c.    Tabungan
d.   Surat sanggup bayar (promissorynotes), jika surat sanggup bayar tersebut hanya dipakai sebagai jaminan hutang ke pada bank yang menjadi kreditnya.

C. Dasar Pengaturan Lembaga Pembiayaan
a.    Dasar hukum substantive
Perjanjian diantara para pihak berdasarkan asas “ kebebasan berkontrak”. Antara perusahaan financial sebagai kreditur dengan konsumen sebagai debitur.
Pasal 1338 (1) KUH Perdata
“suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya.
b.    Dasar hukum administrasi
ü  Keppres No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga pembiayaan.
ü  Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/kmk.013/1988 tentang Ketentuan Dana dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan/diubah disempurnakan.
ü  Keputusan Menteri Keuangan No. 468 Tahun 1995 (tentang perbankan tidak berlaku bagi pembiayaan konsumen karena dilakukan oleh perusahaan pembiayaan bukan bank.

D.  Aspek Hukum Dalam Pembiayaan :
a.       Persiapan Pembiayaan
b.      Legalitas
c.       Pembuatan Akad Pembiayaan dan Jaminan
d.      Dokumentasi

E.  Dasar Hukum Pembiayaan:
a.      KUH Perdata
b.       Kepres No.61 /1988 (Sudah tidak berlaku)
c.       Peraturan Presiden No./ 09 Tahun 2009

d.      Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006  
Blogger
Disqus

Tidak ada komentar