Syarat untuk menjadi pengacara (advokat)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, terdapat beberapa syarat untuk menjadi seorang advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas Syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu.
Persyaratan lebih lanjut untuk menjadi advokat diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat:
1.      warga negara Republik Indonesia;
2.      bertempat tinggal di Indonesia;
3.      tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
4.      berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
5.       lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
6.       magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
7.       tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8.       berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi

Walaupun ketika kuliah Saudara memilih jurusan atau program kekhususan hukum internasional, Saudara akan tetap lulus dengan gelar Sarjana Hukum. Karena itu, Saudara tetap dapat menjadi advokat di Indonesia dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya yang telah disebutkan. Untuk menjadi advokat juga harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang biasanya dikenal dengan nama PKPA. Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat membaca artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Blogger
Disqus

Tidak ada komentar